===== VIVA – Drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx di vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran ...
VIVA – Drummer grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang putusan yang digelar Kamis 19 November 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.
Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Jerinx menegaskan akan berpikir untuk banding.
"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," ujar Jerinx usai dibacakannya vonis dalam sidang putusan tersebut, Kamis 19 November 2020.
Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara itu JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.
Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran "IDI Kacung WHO" terkait polemik penanganan COVID-19. Suami Nora Alexandra tersebut menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis yang digelar di PN Denpasar, Bali hari ini, Kamis 19 November 2020.