Archive Pages Design$type=blogging

recentposts

Kondom, Uang Puluhan Juta dan Seprei di Kasus Prostitusi Online ST-MA

=====VIVA  – Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis yang sebelumnya tertangkap di sebuah kamar hotel...

Kondom, Uang Puluhan Juta dan Seprei di Kasus Prostitusi Online ST-MA -

VIVA – Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis yang sebelumnya tertangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti Kondom, Uang Tunai puluhan juta dan seprai kasur hotel menjadi saksi bisu fakta adanya aksi prostitusi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pasangan suami istri AR dan CA sebagai tersangka.

"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri, sementara untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai, seprei kasus, alat kontrasepsi (kondom) dan HandPhone milik para tersangka” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 27 November 2020.

Sudjarwoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki, ketiganya tertangkap tangan masing masing dalam keadaan tanpa busana dan sedang melakukan hubungan intim secara Threesome.

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan secara bertiga atau yang kenal dengan istilah Threesome " ujarnya.

Hingga kini polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka pasutri mucikari yang  menyalurkan prostitusi artis tersebut. Keduanya dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ST dan MA dinyatakan hanya sebagai saksi.

COMMENTS

Name

Bisnis Bola Dunia Metro Nasional Otomotif Politik Showbiz Teknologi
false
ltr
item
Viva Trending: Kondom, Uang Puluhan Juta dan Seprei di Kasus Prostitusi Online ST-MA
Kondom, Uang Puluhan Juta dan Seprei di Kasus Prostitusi Online ST-MA
https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2020/11/27/5fc0dd9063e10-mucikari-ar-dan-ca_663_372.jpg
Viva Trending
https://vivatrending.blogspot.com/2020/11/kondom-uang-puluhan-juta-dan-seprei-di.html
https://vivatrending.blogspot.com/
http://vivatrending.blogspot.com/
http://vivatrending.blogspot.com/2020/11/kondom-uang-puluhan-juta-dan-seprei-di.html
true
4107027777917707701
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago